Tuju Tuntutan GMNI Pacitan Ke Bawaslu Soal Dugaan Ketidak Netralan Kades Dersono Di Pilkada 2024

PACITAN, – Dalam rangka menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi di Indonesia, kami dari GMNI Pacitan akan menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Pacitan pada 26 November 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap kinerja Bawaslu Pacitan yang dinilai lemah, tidak tegas, dan cenderung abai terhadap berbagai pelanggaran dalam proses pemilu termasuk dugaan kasus kades Dersono. (25/11/2024)

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan integritas proses demokrasi justru menunjukkan ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran yang jelas dan terstruktur. Kaml menilai hal ini telah mencederai semangat demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan.
Adapun tuntutan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Tegakkan Keadilan Pilkada
Bawaslu harus membuktikan keberpihakan mereka pada keadilan, bukan pada kelompok atau kekuatan tertentu.

2. Proses Semua Pelanggaran Secara Transparan,
tidak ada ruang bagi pelanggaran pemilu untuk dibiarkan, keterbukaan dalam proses pengawa: penindakan harus dikedepankan. Semua laporan pelanggaran, baik oleh individu, partai politik maupun penyelenggara pemilu, harus diproses secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan penanganannya.

3. Libatkan Publik Dalam Pengawasan,
Bawaslu harus meningkatkan partisipasi publik dengan memperkuat akses informasi keterbukaan atas setiap laporan yang diterima. Bawaslu harus meningkatkan partisipasi pu dengan membangun sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, semua laporan harus dapat diverifikasi secara transparan dengan keterlibatan langsung dari komunitas atau organisasi masyarakat sipil.

4. Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran, Kami mendesak Bawaslu untuk mengelarkan sanksi tegas terhadap pelanggar, tanpa pandang bulu.

5. Perbaiki Transparansi Penanganan Laporan!
Semua laporan masyarakat tentang pelanggaran harus dapat diakses dan diawasi oleh put dengan pembaruan status yang jelas. Setiap laporan masyarakat harus diproses dengan cepat informasi perkembangannya harus disampaikan secara berkala. Publik berhak mengetahui setiap laporan, termasuk bukti yang diajukan, analisis Bawaslu, dan alasan di balik setiap keputusan.

6. Stop Pengabaian Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
Bawaslu wajib menunjukkan keberanian dalam menghadapi pelanggaran TSM yang kerap dibiar tanpa konsekuensi. Pelanggaran TSM yang kerap dibiarkan oleh Bawaslu adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami menuntut investigasi menyeluruh terhadap pelanggaran TSM, tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat.

7. Tingkatkan Koordinasi dengan Penegak Hukum!
Pelanggaran pemilu harus diproses dengan sinergi yang lebih baik antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan untuk memastikan pelanggaran pemilu yang terbukti ditindaklanjuti sampai hingga tahap hukum. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. (Mj)