PACITAN, -Ramai jadi perbincangan, Kepala Desa Ploso Kecamatan Punung berimisual AC terindikasi terlibat politik praktis dan dukung mendukung paslon bupati dalam pilkada serentak, tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
“Dengan video yang terunggah di Media Sosial (MedSos) dan telah menyebar di kalangan masyarakat Kabupaten Pacitan pada saat kampanye, di duga melanggar Pasal 29 huruf J Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang no 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), dengan cara menyebutkan nama salah satu calon bupati dan dengan menyebutkan kata ‘ Lanjutkan ‘ .” jelas team legal asisten Pasangan nomor urut 01, Ronny Wahyu (RAMAH).
Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua dan Sekretaris Team Advokasi dan Perlindungan Hukum Ramah, Muzayin, SH; M Hum dan Dr (C) Fahmi, SH.M.Hum melaporkan AC kepada Pj. Bupati Pacitan Ir. Budi Sarwoto, MM pada Senin, 8 Oktober 2024. Laporan dimaksud ditembuskan kepada Pj. Gubernur Jatim, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu Pacitan, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kepala Desa Ploso serta Arsip.
Berdasarkan semua itu, “AC terancam pidana maksimal 6 bulan penjara. “kata team Advokasi Ronny – Wahyu (8/10/24)
“Pasal 188 UU Pilkada yang menyatakan bahwa setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000, 00 (en̈am ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000, 00 (enam juta rupiah).” (Mj)