KPUD Pacitan Soal Verifikasi Pendaftaran CaBup CaWabup.

PACITAN, -Bawaslu Pacitan hadiri kantor KPU menyaksikan agenda KPU dalam persiapan verifikasi administrasi syarat pasangan calon, Kamis, 5 September 2024 kurang lebih pukul 11.00 siang.

Selain itu kehadiranya juga mengawal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 ; tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“KPU Pacitan menyampaikan berita acara hasil penilaian atau verifikasi administrasi. Syarat calon pada pasangan calon, melalui tim penghubung yang disaksikan oleh Bawaslu. Sesuai dengan tahapan tanggal 5 sampai tanggal 6 September.” kata Agus Susanto devisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan.

“Kami mengambil awal supaya memberi kesempatan lebih kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat sedangkan perbaikan sesuai tahapan. Pasangan calon ini diberi kesempatan dari tanggal 6 – 8 September, Harapan kami waktu tiga hari itu dimaksimalkan. Sehingga apa apa yang perlu diperbaiki, benar-benar diperbaiki.” jelasnya.

Semua pasangan calon bila belum memenuhi syarat administrasi masih perlu perbaikkan hingga tanggal 8 September, bila sudah lewati tanggal 8 September sudah tidak ada perbaikan lagi.

“Dikesempatan tiga hari ini (dua hari sekarang) kesempatan untuk memperbaiki dan nanti setelah diperbaiki kami akan melakukan Verifikasi kembali sampai dengan tanggal 8 nanti.”

” Di tanggal 8 itu sudah tidak ada perbaikan lagi sehingga statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.” imbuhnya.

Ada pun kriterianya persyaratan PKPU Tahun 2024 pasal 14 itu dan dibuktikan dokumennya tertera di Pasal 20 PKPU No. 8 Tahun 2023. (Mujahid)