Hari Ini KPUD Pacitan Tetapkan Persyaratan Pendaftaran Cabup Dan Cawabub.

PACITAN, -Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Mencabut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, hari ini 26 Agustus 2024 KPU Kab. Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

“Persyaratan mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara”

Didampingi Sutikno Ketua Forum Pewarta Pacitan (FPPA), KPU Kabupaten Pacitan juga mengumumkan jadwal dan lokasi pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada :

Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WIB
Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 23.59 WIB

Tempat:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Jalan Veteran No. 66, Pacitan
Kode Pos 63512
Telp/Fax: (0357) 881122

Ditetapkanya persyaratan ini KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

“KPU Kabupaten Pacitan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini”

Untuk informasi lebih lanjut KPU mempersilahkan bagi siapapun yang menginginkan tebih jelasnya lagi bisa menghubungi:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Telp: (0357) 881122

Email: [email protected]
HP/WA : 0896-0400-0004

Website: https://kab-pacitan.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Jalan Veteran No. 66, Pacitan
Kode Pos 63512
Telp/Fax: (0357) 881122.   (Mujahid)