Debat Publik Tahap I Dan Distribusi Alat Kampanye Di Soal.

PACITAN, -KPU Pacitan terus berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses kampanye, memastikan alat peraga kampanye terpasang tepat waktu, dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pilkada.

Perlu diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada serentak 2024 yang sudah ditentukan, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 dilakukan melalui berbagai metode yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Pasal 18 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa metode kampanye yang diizinkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, distribusi bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media massa cetak dan elektronik.

“Hingga Sabtu, 19 Oktober 2024, pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Pacitan belum merata di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan. Masih banyak wilayah di Pacitan yang belum terpasang alat peraga terkait paslon yang mengikuti kontestasi elektoral Pilkada Pacitan.” urai Muzayin, S.H., M.Hum Ketua Tim Advokasi Ronny – Wahyu.

Sebelumnya dirinya menulis disalah satu group whatsapp ditujukan Ketua Bawaslu soal debat publik,

“Assalaamu’alikum, selamat pagi pak Ketua, bagaimana tindakan Bawaslu Pacitan terhadap pelaksanaan debat tgl 19/10/2024, di Pacitan. Saya melihatnya begini, KPU Pacitan kurang profesional ( kurang ) :
1. LO paslon 01, sdh mengusulkan acara debat dilakukan di gedung, krn bmkg sdh memperkirakan akan turun hujan, tetapi kpu mengatakan mudah2an tdk hujan, dan menolak usulan LO paslon 01
2. KPU Pacitan, tdk membuat Plan A dan Plan B, untuk antisipasi.
3. Ketua KPU Pacitan menyatkan Debat Paslon telah selesai (selesai) padahal acara debat belum dibuka (dimulai). ” 20/9/24

Mengutip konfirmasi media Prabangkara, Eko Setiawan, salah satu anggota KPU Pacitan juga
memberikan penjelasan kepada media, pemasangan alat peraga masih dalam proses dan dilaksanakan oleh rekanan yang ditunjuk oleh Sekretariat KPU.

Percetakan alat peraga membutuhkan waktu 7 hari, sementara pemasangan di seluruh wilayah akan memakan waktu sekitar 14 hari. ” katanya.

“Pihak KPU memberikan jawaban bahwa seluruh alat peraga untuk kedua pasangan calon akan terpasang pada tanggal 23 Oktober 2024.” imbuhnya.

Eko juga memastikan bahwa proses pemasangan alat peraga akan dipercepat dalam 4 hari ke depan, dengan bantuan pihak rekanan KPU Pacitan.

Dia menambahkan bahwa KPU berusaha keras agar pemasangan alat peraga berjalan sesuai rencana dan seluruh wilayah Kabupaten Pacitan mendapatkan jatah alat peraga kampanye secara merata.

Selain itu, KPU memastikan bahwa semua alat peraga akan terpasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal. (Mujahid)