PACITAN, -Sosialisasi peraturan pemilihan Kepala Daerah telah digelar oleh Bawaslu Pacitan, peserta terdiri dari Partai, Paslon, PPK, Panwascam dihadiri kurang lebih 100 orang di gedung kawasan Wisata Pacitan, 7 September 2024. Sebagai narasumber Agus Susanto dari Divisi Penyelenggara KPU.
Dalam sosialisasi, Syamsul, Ketua Bawaslu Kab. PacitanĀ memberikan pandanganya ;
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan bertujuan agar para peserta bila terjun ke tengah masyarakat mampu melaksanakan, memaknai dan menjiwai aturan itu adalah panglima dalam proses penegakan integritas, kwalitas, demokrasi.”
“Salah satu sasaran yang ingin kita berikan hari ini mengundang peserta baik itu dari unsur peserta pemilu, seluruh partai politik yang hari ini juga gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon demikian juga tim bakal pasangan calon, kami undang. ” ungkapnya.
“Untuk pengawasan pemilu dan pelaksanaan teknis, diharapkan mereka semuanya memiliki kolaborasi dan semangat untuk memaknai aturan itu sebagai panglima. Dimana aturan itulah sebenarnya yang kemudian harus kita patuhi bersama. Kepatuhan itu muaranya adalah bagaimana membangun semangat untuk bisa melaksanakan. Karena disini adalah para orang orang yang kemudian diamanahi memiliki tanggungjawab yang kuat, utamanya”
” Semua orang di ruangan ini mengikuti sosialisasi memiliki tupoksi penting di dalam proses demokrasi, kita harapkan semua bisa mensosialisasikan, bisa meneruskan, ibarat bola salju sampai ke masyarakat”
“Namun point pertama adalah bagaimana teman teman yang ada memiliki kewenangan peserta, memiliki kewenangan penyelenggaraan ini patuh, taat aturan regulasi yang ada. Sehingga ketaatan dan keteraturan itu kalau sudah bisa dimanifestasikan dalam kehidupan demokrasi kita. Hal itu akan membawa kedamaian ketertiban berintergritas bermartabat, harapannya itu.” urainya.
Sementara itu Sulis Setyorini mantan Ketua KPU Kabupaten Pacitan Periode 2015 – 2020 mengatakan,
“Berkontestasi dalam pelaksanaan pilkada 2024 ada peran masyarakat disana bagaimana secara aktif masyarakat bisa memberikan masukkan dan juga tanggapan atas bakal calon sebelum ditetapkan KPU.”
“Jadi tidak kemudian KPU serta merta memberikan, partai politik mendaftarkan calonnya, persyaratannya lengkap kemudian ditetapkan oleh kpu menjadi calon, namun juga ada fungsi dan peranan masyarakat disana untuk bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon atau bakal pasangan calon tersebut. ” jelasnya.
Dirinya merasa dari tahun 2015 saya menjadi penyelenggara pilkada kemudian tidak pernah ada masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU atas bakal pasangan calon yang akan ditetapkan. (Mujahid)