Sepintas Mengenal Pengelola Zakat Dan Jenis Zakat.

Sepintas Mengenal Pengelola (Amil Zakat) Dan Jenis Zakat.

Sebelum bicara soal zakat sebaiknya kita tahu apa itu zakat agar mantab dan tidak menimbulkan keraguan. Ada beberapa jenis zakat yang minimal sebagai seorang muslim memahami, seperti ;

Zakat fitrah, adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap muslim yang hidup pada bulan ramadhan berupa beras atau makanan pokok.

Sedangkan Zakat mal/pendapatan adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki
(sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), yakni orang islam yang kepemilikan hartanya telah mencapai nisab (batasan atau takaran jumlah harta yang wajib dikenakan zakat) dan/atau haul yang masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah) untuk diserahkan kepada mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) melalui zakat resmi (Amil Zakat)

Selain zakat fitrah dan zakat mal ternyata masih ada zakat lainya, yaitu : Zakat Emas dan Perak. Zakat Binatang Ternak. Zakat Perdagangan (Tijarah).

Disini pengelola zakat yang sudah tidak asing lagi adalah LAZIZ NU, merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dari Nahdlatul Ulama.

Dan berkembang menjadi NU CARE-LAZISNU merupakan rebranding (peningkatan) dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU yang berdiri sejak 2004, LAZISNU berfokus untuk membantu kesejahteraan umat dengan memanfaatkan dana dari masyarakat berupa Zakat, Infak, Sedekah serta Wakaf (ZISWAF).

Untuk lebih praktisnya dan terpercaya bagi orang NU kusunya dan umat Islam pada umumnya yang wajib zakat bisa koordinasi dengan NU CARE-LAZISNU sesuai tingkatan baik melalui kepengurusan tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa.

Salah satu contoh Sunoto, AP. Ketua LAZISNU Pacitan sudah lama menerapkan soal penanganan Zakat. Namun Pengurus Cabang NU CARE- LAZISNU dan PCNU Kab.Pacitan juga mengeluarkan Surat Kepada Kaum Muslimin, Muslimat, Para Dermawan/Muzaki Nomor : 03/LAZIS. PCNU/III/2024 tentang pembayaran Zakat Melalu : Bank Jatim : 0212400602 dan BRI : 3872-01-018698-53-8, Konfirmasi layanan : 082143709333 /085233885430, itu merupakan bentuk kemudahan bagi warga NU kususnya dan muslim pada umumnya untuk membayarkan zakatnya melalui LAZISNU.

Lain halnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Tupoksi Baznas memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Disisi lain sebagai tanggung jawab LAZISNU kepada para mustahik, NU Care-LAZISNU menerapkan tata kelola amil zakat yang Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah dan Profesional (MANTAP). Alamat Sekdetariat : Gedung PCNU Pacitan lantai I, Jl. Letjend. S. No 44 B, Pacitan Nomor Contact : 082143709333

Opinion/Mujahid
Humas NU CARE – LAZISNU Cabang Pacitan.